Skip to content
On this page

Presensi

Fitur Presensi adalah fitur untuk merekam kehadiran dan hal-hal terkait kehadiran seperti cuti, izin, sakit dan dinas. Fitur ini juga dapat melihat daftar kehadiran pribadi karyawan.

Daftar Isi

Approval

Pengertian:

Proses approval adalah proses persetujuan yang dilakukan untuk memproses pengajuan pada HRIS seperti cuti, izin, dinas, sakit, presensi manual. Approval dilakukan oleh atasan terkait yaitu, Manager TP, Deputi atau Bagian SDM yang ditunjuk.

Terdapat 2 (dua) jenis approval, yaitu:

Approval 1 tahap

adalah approval yang memerlukan 1 approver saja. Jadi permohonan dapat langsung disetujui oleh 1 pihak approver saja. Yang menggunakan approval 1 tahap antara lain: izin, sakit, dinas, presensi Manual (masuk & pulang)

Contoh approval 1 tahap:

  • [Staf TP & Kabid] izin disetujui oleh [Manajer TP],
  • [Staf Deputi & Kadiv] izin disetujui oleh [Deputi ybs],
  • [Staf SMR, SPI, Riset & Legal] izin disetujui oleh [SMR, SPI, Riset & Legal],
  • [Manager TP] izin disetujui oleh [Deputi SDM],
  • [Manajer Wilayah] presensi manual disetujui oleh [Deputi SDM],
  • [Deputi, SMR, SPI, Riset & Legal] presensi manual disetujui oleh [Deputi SDM],

Approval 2 tahap

adalah tahapan persetujuan yang memerlukan 2 approver untuk menyetujui permohonan yang masuk, contoh untuk pengajuan seperti Cuti . Yang menggunakan approval 2 tahap antara lain: cuti.

Contoh approval 2 tahap:

  • [Staf TP & Kabid] - persetujuan pertama oleh [Manajer TP] - persetujuan akhir oleh [Deputi SDM]
  • [Staf Deputi & Kadiv] - persetujuan pertama oleh [Deputi ybs] - persetujuan akhir oleh [Deputi SDM]
  • [Staf SMR, SPI, Riset & Legal] - persetujuan pertama oleh [SMR, SPI, Riset & Legal] - persetujuan akhir oleh [Deputi SDM]
  • [Manajer TP] - persetujuan pertama oleh [Deputi SDM] - persetujuan akhir oleh [GM]
  • [Manajer Wilayah] - persetujuan pertama oleh [Deputi SDM] - persetujuan akhir oleh [GM]
  • [Deputi, SMR, SPI, Riset & Legal] - persetujuan pertama oleh [Deputi SDM] - persetujuan akhir oleh [GM]

Presensi Normal

Presensi Masuk (Normal)

Pengertian:

Presensi Masuk (Normal) adalah fitur presensi yang digunakan ketika masuk kerja normal. Batas awal presensi Masuk Normal adalah 06:00.00 WIB dan batas akhir presensi Masuk Normal adalah 11:59:59 WIB, atau sesuai ketentuan dari Bidang SDM.

Penggunaan:

digunakan ketika masuk kerja sesuai dengan waktu kerja normal

Lihat Panduan:

Presensi Pulang (Normal)

Pengertian:

Pengertian: Presensi Pulang (Normal) adalah fitur presensi yang digunakan ketika pulang kerja normal. Batas awal presensi pulang adalah 08:10:00 WIB dan batas akhir presensi pulang normal adalah 23:59:59 WIB, atau sesuai dengan ketentuan dari Bidang SDM

Penggunaan:

digunakan ketika pulang kerja sesuai dengan waktu kerja normal

Lihat Panduan:

Presensi Manual

Presensi Manual adalah fitur yang digunakan untuk mengakomodir kondisi karyawan yang lupa presensi, menjalankan tugas, sakit pada jam kerja dan harus pulang lebih awal serta izin untuk keperluan pribadi.

Fitur Presensi Manual memerlukan proses Approval dari Atasan terkait atau Deputi SDM, jika tidak dilakukan approval oleh atasan terkait, maka presensi hari tersebut menjadi tidak penuh. Atasan terkait akan menerima notifikasi bahwa memiliki pengajuan persetujuan presensi manual dari staf dibawahnya. Notifikasi dapat berupa pesan WhatsApp, Email, SMS atau yang lainnya yang telah ditentukan.

Setelah menerima pemberitahuan/notifikasi presensi manual, atasan (Deputi/Manager) silahkan melakukan persetujuan presensi manual pada aplikasi HRIS CUPK pada menu “Lihat Pengajuan ”.

Presensi Manual dapat dilakukan untuk hari kebelakang pada bulan berjalan. Batas pengecekan presensi adalah hari terakhir dibulan berjalan.

Presensi Masuk (Manual)

  1. Lupa Presensi - Presensi Masuk (Manual)

Pengertian:

adalah fitur yang digunakan untuk presensi masuk jika sudah lewat batas waktu toleransi masuk hari tersebut (>= 11:59:59 WIB). Konsekuensi penggunaan fitur ini adalah tunjangan kehadiran pada hari tersebut akan dibayar separuh.

Penggunaan:

Digunakan untuk presensi jika sudah lewat batas waktu toleransi masuk hari tersebut (>= 11:59:59 WIB). Digunakan untuk presensi jika sudah lewat hari (hari yang lalu). Digunakan hanya untuk karyawan yang lupa presensi.

Lihat Panduan:

  1. Tugas - Presensi Masuk (Manual)

Pengertian:

adalah fitur presensi masuk manual yang digunakan jika karyawan melakukan tugas diluar kantor sebelum jam kerja dimulai, sehingga mengakibatkan karyawan tersebut tidak dapat melakukan presensi masuk sesuai jam kerja dan lokasi yang seharusnya. Jika menggunakan fitur presensi Manual (Masuk kategori Tugas), karyawan wajib melakukan presensi pulang normal apabila berada di kantor atau presensi pulang manual jika masih berada diluar kantor.

Penggunaan:

digunakan jika karyawan melakukan tugas diluar kantor sebelum jam kerja dimulai, sehingga mengakibatkan karyawan tersebut tidak dapat melakukan presensi masuk sesuai jam kerja dan lokasi yang seharusnya.

Digunakan hanya untuk karyawan yang melakukan Tugas sesuai dengan ketentuan lembaga.

Lihat Panduan:

Presensi Pulang (Manual)

  1. Lupa Presensi - Presensi Pulang (Manual)

Pengertian:

adalah fitur yang digunakan untuk presensi pulang jika waktu presensi pulang sudah lewat atau sudah berbeda hari. Konsekuensi penggunaan fitur ini adalah tunjangan kehadiran pada hari tersebut akan dibayar separuh.

Penggunaan:

Digunakan hanya untuk karyawan yang lupa presensi. Digunakan untuk presensi jika waktu presensi pulang sudah lewat atau sudah berbeda hari.

Lihat Panduan:

  1. Tugas - Presensi Pulang (Manual)

Pengertian:

adalah fitur presensi pulang manual yang digunakan jika karyawan melakukan tugas diluar kantor yang mengakibatkan karyawan tersebut tidak dapat kembali ke kantor, sehingga karyawan tersebut tidak dapat melakukan presensi pulang sesuai jam kerja dan lokasi yang seharusnya. Fitur ini dapat digunakan jika karyawan sudah melakukan presensi masuk pada hari tersebut.

Penggunaan:

digunakan jika karyawan melakukan tugas diluar kantor, sehingga mengakibatkan karyawan tersebut tidak dapat melakukan presensi pulang sesuai jam kerja dan lokasi yang seharusnya. Dapat digunakan jika karyawan diharuskan pulang lebih awal dari jam kerja normal karena melaksanakan tugas kantor. Digunakan hanya untuk karyawan yang melakukan Tugas sesuai dengan ketentuan lembaga. contoh tugas antara lain: mengambil setoran, menyetor uang ke bank, mengurus perikatan di notaris dll.

Lihat Panduan:

  1. Sakit - Presensi Pulang (Manual)

Pengertian:

adalah fitur yang digunakan apabila karyawan sakit pada jam kerja dan tidak dapat melanjutkan pekerjaan pada hari tersebut sehingga harus pulang lebih awal.

Penggunaan:

Digunakan untuk karyawan yang sakit pada jam kerja dan harus pulang lebih awal. Fitur ini dapat digunakan jika karyawan tersebut sudah melakukan presensi masuk pada hari tersebut.

Lihat Panduan:

  1. Urusan Pribadi - Presensi Pulang (Manual)

Pengertian:

adalah fitur yang digunakan apabila karyawan harus pulang lebih awal karena urusan pribadi. Fitur ini hanya dapat dilakukan pada hari yang sama. Jika lupa melakukan presensi, maka dapat menggunakan fitur pulang manual kategori Lupa Presensi.

Penggunaan:

Digunakan untuk karyawan yang harus pulang lebih awal dikarenakan urusan pribadi.

Lihat Panduan:

Cuti

Pengertian:

adalah fitur yang digunakan karyawan untuk mengajukan cuti. Pengajuan cuti memerlukan approval 2 tahap.

Penggunaan: Digunakan untuk pengajuan cuti karyawan

Lihat Panduan:

Izin

Pengertian:

adalah fitur pengajuan izin karyawan untuk tidak masuk kerja.

Penggunaan:

digunakan oleh karyawan yang akan mengajukan izin tidak masuk kerja. Izin karena sakit namun tidak ada surat dokter

Lihat Panduan:

Sakit

Pengertian:

adalah fitur pengajuan izin tidak masuk kerja dikarenakan sakit. Fitur ini memerlukan surat keterangan sakit dari dokter yang akan diupload melalui aplikasi HRIS CUPK

Penggunaan:

digunakan oleh karyawan yang izin tidak masuk kerja dikarenakan sakit.

Lihat Panduan:

Dinas

Pengertian:

adalah fitur pengajuan tidak masuk kerja dikarenakan menjalankan dinas. Pada fitur Dinas ini karyawan tidak masuk kerja dari awal hingga akhir jam kerja pada hari tersebut dan memungkinkan untuk Dinas yang lebih dari 1 (satu) hari. Contoh Dinas antara lain mengikuti pelatihan, menghadiri undangan mitra kerja, mengambil setoran di daerah tertentu yang mengharuskan karyawan menetap di daerah tersebut selama beberapa hari dan sebagainya yang sesuai ketentuan lembaga.

Penggunaan:

Digunakan oleh karyawan yang tidak masuk kerja dikarenakan menjalankan dinas Digunakan jika karyawan tidak masuk dari awal jam kerja hingga akhir jam kerja dikarenakan menjalankan dinas.

Lihat Panduan: